ALDELLA, SH, MKn.

AKTA NOTARIS

  • Home
  • NOTARIS
    • AKTA NOTARIS
  • PPAT
  • LOGIN
AKTA NOTARIS
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Dikarenakan mempunyai kekuatan pembuktian yang mutlak dan mengikat maka akta notaris termasuk ke dalam bentuk akta otentik
Adapun pengertian akta otentik menurut Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

1. PENDIRIAN BADAN HUKUM
Badan Hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum (Wikipedia).
Penjelasan detailnya, Notaris dapat pula membacakan/menjelaskan isi dari surat tersebut atau hanya mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggalnya saja. Poinnya tetap pada para pihak harus membubuhkan tanda tangannya di hadapan Notaris, untuk kemudian tanda tangan tersebut disahkan olehnya. Notaris menetapkan kepastian tanggal, sebagai tanggal ditandatanganinya perjanjian di bawah tangan antara para pihak. Notaris kemudian menuliskan redaksi Legalisasi pada surat tersebut.
Pengesahan tanda tangan dan penetapan kepastian tanggal, dicatatkan dalam buku khusus, yaitu Buku Legalisasi. Notaris yang menyaksikan dan mengesahkan tanda tangan, menetapkan kepastian tanggal, sebagai pejabat yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjelaskan/membenarkan/memastikan bahwa benar pada tanggal sebagaimana tertulis dalam Buku Legalisasi, para pihak membuat perjanjian di bawah tangan dan menghadap padanya untuk menandatangani surat tersebut. Redaksi yang tertulis di lembar legalisasi tersebut, sebatas itulah pertanggungjawaban Notaris.

2. WAARMEKING
Notaris, dalam jabatannya, berwenang pula membukukan surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus. Buku khususnya disebut dengan Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Dalam keseharian, kewenangan ini dikenal juga dengan sebutan Pendaftaran surat dibawah tangan dengan kode: “Register” atau Waarmerking atau Waarmerk.
Dalam hal ini notaris hanya menerima pendaftaran atas akta yang sudah ditandatangani oleh para pihak. Tidak dibuat oleh atau ditandatangani di hadapan notaris.

3. LEGALISIR
Dalam prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah legalisir ini adalah mencocokan fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy. Pada fotocopy tersebut akan di stempel/cap disetiap halaman yang di fotocopi dengan paraf Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya
Jadi dapat disimpulkan bahwa proses legalisasi, waarmerking dan legalisir merupakan akta di bawah tangan (bukan akta otentik) karena para pihak tidak membuatnya di hadapan notaris. Yang merupakan akta autentik hanyalah akta notaris. Ini berkaitan dengan kekuatan pembuktian. Dimana akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di Pengadilan, berbeda dengan akta di bawah tangan.

Picture
Ikatan Notaris Indonesia
Picture
AHU
Picture
BERITA NEGARA - PNRI

Hubungi kami

Notaris-PPAT  ALDELLA, SH, MKn.
Villa Mutiara Cikarang 2, Blok D3, No. 27
Sukasejati, Cikarang Selatan
Tel : 021 - 30620190
email: notaris@aldella.id
Kirim
Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Home
  • NOTARIS
    • AKTA NOTARIS
  • PPAT
  • LOGIN