|
PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta Otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum tertentu artinya PPAT diberikan batasan kewenangan dalam pembuatan aktanya, kewenangan PPAT telah ditentukan dengan hanya diperbolehkan membuat delapan akta saja yaitu:
|
Hubungi kamiNotaris-PPAT ALDELLA, SH, MKn.
Villa Mutiara Cikarang 2, Blok D3, No. 27 Sukasejati, Cikarang Selatan Tel : 021 - 30620190 email: notaris@aldella.id |
|