ALDELLA, SH, MKn.

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (ppat)

  • Home
  • NOTARIS
    • AKTA NOTARIS
  • PPAT
  • LOGIN
PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta Otentik mengenai perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

Yang dimaksud dengan perbuatan hukum tertentu artinya PPAT diberikan batasan kewenangan dalam pembuatan aktanya, kewenangan PPAT telah ditentukan dengan hanya diperbolehkan membuat delapan akta saja yaitu:
  1. Akta Jual Beli,
  2. Tukar Menukar,
  3. Hibah,
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (Inbreng),
  5. Pembagian hak bersama,
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah hak milik,
  7. Pemberian Hak Tanggungan,
  8. Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan,
Kesemua akta tersebut hanya diperuntukkan guna pendaftaran peralihan hak pada institusi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Picture
Picture
Picture

Hubungi kami

Notaris-PPAT  ALDELLA, SH, MKn.
Villa Mutiara Cikarang 2, Blok D3, No. 27
Sukasejati, Cikarang Selatan
Tel : 021 - 30620190
email: notaris@aldella.id
Submit
Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Home
  • NOTARIS
    • AKTA NOTARIS
  • PPAT
  • LOGIN